Wednesday, June 10, 2009

Tarif Pajak

Dalam Hukum Pajak Material di samping Subjek dan Objek Pajak, juga diatur tentang besarnya tarif. Pihak-pihak yang dikenakan pajak, yang disebut Subjek Pajak, sudah diatur. Peristiwa, keadaan, dan perbuatan apa saja yang dikenakan pajak, disebut Objek Pajak, juga sudah diatur. Untuk melengkapinya, maka dalam Hukum Pajak Material, perlu diatur berapa besarnya pajak yang akan dikenakan. Besarnya pajak yang akan dikenakan tergantung dari dua hal, yakni jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak (tax base) dan jumlah tertentu yang akan dibayarkan sebagai pajak (tax rate).
Jumlah tertentu yang akan dibayarkan sdebagai pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, jumlah tertentu tersebut merupakan angka nominal yang disebut dengan tarif spesifik. Jumlah ini besarnya tetap dan tidak tergantung dari dasar pengenaan pajak. Jenis yang kedua adalah persentase tertentu dari dasar pengenaan pajak dan disebut dengan tarif advalorum. Besarnya pajak yang terutang yang dihasilkan dari tarif ini akan berubah-berubah mengikuti besarnya dasar pnegenaan pajak (tax base).
Walaupun merupakan jumlah angka nominal tetap tanpa dipengaruhi besarnya dasar pengenaan pajak, tarif spesifik pada umumnya tidak hanya terdiri dari satu tarif, melainkan lebih dari satu mengikuti suatu jumlah lapisan dasar pengenaan pajak tertentu. Misalnya, untuk dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp10.000.000,00 dikenakan tarif Rp5.000,00, sedangkan untuk dasar pengenaan pajak di atas Rp10.000.000,00 dikenakan tarif Rp10.000,00.
Sementara itu, untuk tarif advalorum, terdapat banyak variasi jenis tarif, yaitu tarif progresif, tarif degresif, dan tarif proporsional (tunggal). Tarif progresif adalah tarif yang persentasenya semakin besar jika jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base) juga semakin besar. Sebaliknya, tarif regresif adalah tarif yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base) semakin besar. Sementara itu, tarif proporsional (tunggal) adalah tarif yang menggunakan persentase tetap (tunggal) tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base).

1 comment:

  1. Selamat siang pak, saya mau nanya tentang pajak penghasilan karyawan (PPh 21)..
    Dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan, kalau sy tidak salah ada yang namanya pengurangan, yang salah satunya "biaya jabatan" dimana perhitungannya 5% x pendapatan bruto. Yang sy ingin tanyakan, apakah ada batas maksimal dari pengurangan biaya jabatan?Apabila ada, apakah ada payung hukumnya?karena sy sudah baca UU N0.36 Tahun 2008 Ttg Perubahan ke 4 Pajak Penghasilan, dan tidak sy temukan mengenai pengurangan pajak karena biaya jabatan..
    Trima kasih

    Regards,

    Santoso Wutuh
    Mahasiswa FH-USAHID

    ReplyDelete