Tuesday, April 21, 2009

FUNGSI PAJAK

Fungsi utama pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Kedua fungsi ini akan kita bahas satu per satu.

1.Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak berfungsi untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat dan dimasukkan sebagai anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.

Hampir semua Negara menarik pajak dari masyarakat sebagai wujud kegotongroyongan masyarakat dalam pembiayaan Negara. Demikian juga Indonesia. Kalau dahulu tumpuan pendanaan berasal dari migas dan pinjaman luar negeri, tetapi sekarang tumpuannya bergeser ke pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara paling dominan.

Saat ini fungsi menumpulkan dana sebanyak-banyaknya ini diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instansi ini diberi amanah untuk mengemban tugas mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya. Untuk itu, tiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu dipasang target besarnya jumlah pajak yang harus dihimpun dalam satu tahun. Target ini senantiasa meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun.

2.Fungsi Mengatur (Regulerend)

Di samping mempunyai fungsi untuk mengisi kas Negara, pajak juga mempunyai fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian Negara. Biasanya fungsi mengatur ini akan kontradiktif dengan fungsi anggaran. Untuk menjalankan fungsi mengatur ini, Pemerintah biasanya insentif berupa kemudahan-kemudahan kepada masyarakat tertentu, sehingga akan mengurangi penerimaan pajak.

Untuk melaksanakan fungsi mengatur ini, Pemerintah dapat melakukannya melalui dua cara, yaitu:

a.Insentif

Untuk mendukung kegiatan ekonomi tertentu, pemerintah dapat memberikan insentif berupa kemudahan-kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Contohnya:
1.Untuk mendorong Ekspor, maka pemerintah mengenakan tarif PPN 0% terhadap ekspor barang.
2.Untuk menarik investor untuk berinvestasi, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto
3.Untuk mendorong kegiatan sektor usaha tertentu, pemerintah membebaskan PPN Impor atas impor barang modal
4.Untuk mendorong berkembangnya industry tertentu, pemerintah membebaskan pengenaan Bea Masuk atas impor bahan baku
5.Untuk menstabilkan harga minyak goring di dalam negeri, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan minyak goring

b.Disinsentif

Berlawanan dengan insentif, disinsentif ini dikenakan terhadap produk-produk tertentu yang memang diniatkan untuk dihambat perkembangannya. Misalnya:
1.Untuk menghambat kenaikan jumlah orang merokok, maka cukai atas rokok dinaikkan.
2.Untuk membatasi dan mengendalikan pemakaian barang mewah tertentu, pemerintah mengenakan PPn.BM yang tinggi.
Saat ini fungsi mengatur lebih banyak dilaksanakan oleh instansi Badan Kebijakan Fiskal.

2 comments:

  1. saya tertarik dengan pernyataan:
    "Pajak berfungsi untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara" dan "Saat ini fungsi mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya ini diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)"
    dengan adanya prinsip seperti demikian saya khawatir bahwa kedepannya akan ada semacam upaya eksploitasi dari pemerintah untuk menyerap dana dari masyarakat tanpa mempertimbangkan lagi keadilan bagi masyarakat itu sendiri. akan ada jenis-jenis maupun kebijakan pajak baru yang akan dikenakan kepada masyarakat dengan tujuan mengeruk dana sebesar-besarnya yang justru akan memberatkan masyarakat.
    hal ini akan memicu maraknya penggelapan pajak (tax evasion).
    saya jadi teringat dengan kejadian pada era 90an yang menimpa ayah dari petenis putri jerman steffi graff yang menggelapkan pajak penghasilan anaknya karena kabarnya saat itu tarif pajak di jerman sangat tinggi, serta kabar steffi graff itu sendiri yang harus berganti kewarganegaraan demi untuk menghindari pajak di jerman yang sangat tinggi.
    semoga hal demikian tidak terjadi di negara kita..

    Anindya Edie Swasajana (2008517024)

    ReplyDelete
  2. Terima kasih komentarnya. Kekhawatiran Anda tidak akan terjadi karena DJP hanya melaksanakan apa yang diatur dalam UU yang pada prinsipnya telah mendapat persetujuan dari rakyat melalui wakilnya di DPR

    ReplyDelete