Wednesday, March 24, 2010

SATUAN ACARA PENGAJARAN

SATUAN ACARA PENGAJARAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SAHID

1. Perkembangan Hukum Pajak di Indonesia
1.1. Zaman Kerajaan dan Kolonial
1.2. Zaman Kemerdekaan
2. Hukum Pajak, Kedudukan, Pembagian, dan Penafsirannya
2.1. Pengertian Hukum Pajak
2.2. Pembagian Hukum Pajak
3. Hukum Pajak, Kedudukan, Pembagian, dan Penafsirannya
3.1. Kedudukan Hukum Pajak dalam Sistem Hukum
3.2. Hubungan Hukum Pajak dengan Bidang Hukum Lainnya
3.3. Berbagai Penafsiran dalam Hukum Pajak
4. Pungutan Negara, Fungsi Pajak, dan Jenis-Jenisnya
4.1. Jenis-Jenis Pungutan Negara
4.2. Fungsi Pajak
4.3. Jenis-Jenis Pajak
5. Berbagai Asas, Sistem, dan Cara Pemungutan Pajak
5.1. Asas dan Dasar Pajak
5.2. The Four Maxims of Taxation
6. Berbagai Asas, Sistem, dan Cara Pemungutan Pajak
6.1. Stelsel Pajak
6.2. Sistem Pemungutan
7. Utang Pajak danTarif Pajak
7.1. Timbul dan Berakhirnya Utang Pajak
7.2. Berbagai jenis Tarif Pajak
8. Penagihan Pajak
8.1. Surat Paksa
8.2. Penyitaan, Pemblokiran, dan Pelelangan
8.3. Pencegahan dan Penyanderaan
9. Sengketa Pajak
9.1. Pembetulan, Pengurangan, dan Pembatalan Ketetapan
9.2. Keberatan
10. Sengketa Pajak
10.1. Banding
10.2. Gugatan dan Peninjauan Kembali
11. Subjek, Objek, dan Besarnya Tarif
11.1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi
11.2. Pajak Penghasilan Badan
12. Subjek, Objek, dan Besarnya Tarif
12.1. Pajak Pertambahan Nilai
12.2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
13. Subjek, Objek, dan Besarnya Tarif
13.1. Bea Meterai
13.2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
13.3. Pajak Bumi dan Bangunan
14. Subjek, Objek, dan Besarnya Tarif
14.1. Pajak Daerah
14.2. Retribusi Daerah



Buku Acuan:
1. Pengantar Hukum Pajak, Sri Pudyatmoko, 2009
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahunj 1994
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
7. Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat paksa sebagaimanan telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000
9. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wednesday, June 10, 2009

Tarif Pajak

Dalam Hukum Pajak Material di samping Subjek dan Objek Pajak, juga diatur tentang besarnya tarif. Pihak-pihak yang dikenakan pajak, yang disebut Subjek Pajak, sudah diatur. Peristiwa, keadaan, dan perbuatan apa saja yang dikenakan pajak, disebut Objek Pajak, juga sudah diatur. Untuk melengkapinya, maka dalam Hukum Pajak Material, perlu diatur berapa besarnya pajak yang akan dikenakan. Besarnya pajak yang akan dikenakan tergantung dari dua hal, yakni jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak (tax base) dan jumlah tertentu yang akan dibayarkan sebagai pajak (tax rate).
Jumlah tertentu yang akan dibayarkan sdebagai pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, jumlah tertentu tersebut merupakan angka nominal yang disebut dengan tarif spesifik. Jumlah ini besarnya tetap dan tidak tergantung dari dasar pengenaan pajak. Jenis yang kedua adalah persentase tertentu dari dasar pengenaan pajak dan disebut dengan tarif advalorum. Besarnya pajak yang terutang yang dihasilkan dari tarif ini akan berubah-berubah mengikuti besarnya dasar pnegenaan pajak (tax base).
Walaupun merupakan jumlah angka nominal tetap tanpa dipengaruhi besarnya dasar pengenaan pajak, tarif spesifik pada umumnya tidak hanya terdiri dari satu tarif, melainkan lebih dari satu mengikuti suatu jumlah lapisan dasar pengenaan pajak tertentu. Misalnya, untuk dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp10.000.000,00 dikenakan tarif Rp5.000,00, sedangkan untuk dasar pengenaan pajak di atas Rp10.000.000,00 dikenakan tarif Rp10.000,00.
Sementara itu, untuk tarif advalorum, terdapat banyak variasi jenis tarif, yaitu tarif progresif, tarif degresif, dan tarif proporsional (tunggal). Tarif progresif adalah tarif yang persentasenya semakin besar jika jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base) juga semakin besar. Sebaliknya, tarif regresif adalah tarif yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base) semakin besar. Sementara itu, tarif proporsional (tunggal) adalah tarif yang menggunakan persentase tetap (tunggal) tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base).

Wednesday, May 6, 2009

Pengumuman Kuliah Malam Ini

Bersama ini saya informasikan kepada mahasiswa FH Hukum Universitas Sahid bahwa malam ini TIDAK ADA kuliah Hukum Pajak.
Kuliah tatap muka akan dilanjutkan setelah UTS.
Terima kasih.

Salam bahagia penuh keberlimpahan,

I Nyoman Widia

Tuesday, April 21, 2009

FUNGSI PAJAK

Fungsi utama pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Kedua fungsi ini akan kita bahas satu per satu.

1.Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak berfungsi untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat dan dimasukkan sebagai anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.

Hampir semua Negara menarik pajak dari masyarakat sebagai wujud kegotongroyongan masyarakat dalam pembiayaan Negara. Demikian juga Indonesia. Kalau dahulu tumpuan pendanaan berasal dari migas dan pinjaman luar negeri, tetapi sekarang tumpuannya bergeser ke pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara paling dominan.

Saat ini fungsi menumpulkan dana sebanyak-banyaknya ini diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instansi ini diberi amanah untuk mengemban tugas mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya. Untuk itu, tiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu dipasang target besarnya jumlah pajak yang harus dihimpun dalam satu tahun. Target ini senantiasa meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun.

2.Fungsi Mengatur (Regulerend)

Di samping mempunyai fungsi untuk mengisi kas Negara, pajak juga mempunyai fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian Negara. Biasanya fungsi mengatur ini akan kontradiktif dengan fungsi anggaran. Untuk menjalankan fungsi mengatur ini, Pemerintah biasanya insentif berupa kemudahan-kemudahan kepada masyarakat tertentu, sehingga akan mengurangi penerimaan pajak.

Untuk melaksanakan fungsi mengatur ini, Pemerintah dapat melakukannya melalui dua cara, yaitu:

a.Insentif

Untuk mendukung kegiatan ekonomi tertentu, pemerintah dapat memberikan insentif berupa kemudahan-kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Contohnya:
1.Untuk mendorong Ekspor, maka pemerintah mengenakan tarif PPN 0% terhadap ekspor barang.
2.Untuk menarik investor untuk berinvestasi, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto
3.Untuk mendorong kegiatan sektor usaha tertentu, pemerintah membebaskan PPN Impor atas impor barang modal
4.Untuk mendorong berkembangnya industry tertentu, pemerintah membebaskan pengenaan Bea Masuk atas impor bahan baku
5.Untuk menstabilkan harga minyak goring di dalam negeri, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan minyak goring

b.Disinsentif

Berlawanan dengan insentif, disinsentif ini dikenakan terhadap produk-produk tertentu yang memang diniatkan untuk dihambat perkembangannya. Misalnya:
1.Untuk menghambat kenaikan jumlah orang merokok, maka cukai atas rokok dinaikkan.
2.Untuk membatasi dan mengendalikan pemakaian barang mewah tertentu, pemerintah mengenakan PPn.BM yang tinggi.
Saat ini fungsi mengatur lebih banyak dilaksanakan oleh instansi Badan Kebijakan Fiskal.

Monday, April 13, 2009

Mengapa Orang Tidak Membayar Pajak?

Orang tidak membayar pajak, pertama-tama disebabkan karena mereka tidak tahu. Memang pajak dipungut berdasarkan UU dan dengan ditempatkannya UU di lembaran dan berita negara, semua orang dianggap mengetahuinya. Akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak orang yang tidak mengetahuinya, termasuk juga UU di bidang perpajakan. Untuk itu diperlukan upaya sosialisasi dan kampanye oleh Pemerintah agar orang-orang menjadi tahu bahwa ada kewajiban membayar pajak berdasarkan UU.
Sesudah orang tahu bahwa ada kewajiban membayar pajak, belum tentu juga mereka membayar pajak karena walaupun mereka sudah tahu, tetapi mereka belum sadar. Mereka belum menyadari betul pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan. Untuk itu, pemerintah lagi-lagi perlu upaya ekstra untuk memberikan penyluhan secara persuasif agar masyarakat menyadari arti penting pajak bagi keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan.
Orang sudah tahu dan sudah sadar akan pentingnya pajak, apakah mereka otomatis akan membayar pajak. Belum tentu. Walaupun sudah tahu dan sudah sadar, tetapi sepanjang mereka belum peduli untuk membayar pajak, maka tetap saja mereka belum membayar pajak. Mereka melihat tetangga, sahabat, maupun mitra bisnisnya tidak membayar pajak, tetapi tenang-tenang saja. Diperlukan upaya penegakan hukum yang kuat agar dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan peduli untuk membayar pajak.

Wednesday, April 1, 2009

MENGAPA HARUS PAJAK?

Mengapa harus pajak? Sebuah pertanyaan mendasar. Mari kita urai jawaban dari pertanyaan itu.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat kita lihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang negara dan sudut pandang masyarakat.

Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat 3 sumber penerimaan, yaitu:
1. Penerimaan Dalam Negeri
1.1 Penerimaan Perpajakan
a. Pajak Dalam Negeri
-PPh, PPN, PPn.BM, PBB, BPHTB, Cukai, Bea Meterai
b. Pajak Perdagangan Internasional
-Bea Masuk dan Bea Keluar
1.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak
a. Sumber Daya Alam
b. Non Sumber Daya Alam

2. Hibah

3. Pinjaman
-Pinjaman Dalam Negeri
-Pinjaman Luar Negeri